Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.Pelaksanaan selamatan yang kami laksanakan pada hari ke 40 ini, berdasarkan adat Jawa juga sering kali di sebut dengan istilah "selapan". Sehingga selamatan yang kami adakan ada yang bilang "Selametan Cuplak Puser pas Selapan dibarengno Aqiqoh" [Bhs Jawa] yang artinya "Selamatan cuplak puser bertepatan selapan beserta aqiqahnya"'''
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu. [Sumber : Situs Muslimah]
Selamatan Cuplak Puser dan Aqiqah Fayra
Alhamdulillah, Fayra telah menginjak umur 40 hari. Seperti pada umumnya, Adat Jawa setempat menyarankan untuk diadakan selamatan. Pada dasarnya, selamatan yang dimaksud adalah saat cuplak puser. Biasanya pada bayi usia 5 hingga 10 hari setelah kelahiran baru cuplak puser. Fayra sendiri Cuplak puser pada usia 7 hari. Sedangkan selamatan cuplak pusernya dilakukan pada usia 40 hari bersamaan dengan Aqiqah untuk melaksanakan sunnah Rasul. Yah, walaupun sudah agak terlambat. Karena yang kami tahu, Aqiqah berdasarkan sunnah rasul, aqiqah disarankan pada bayi usia 7 hari, 14 hari, atau 21 hari. Tapi karena kami sebagai orang tua belum mampu secara finansial pada hari yang disunnahkan, kami melaksanakan aqiqah pada hari ke 40. Maklum, pada hari ke 40, bertepatan dengan hari gajian, jadi bisa melaksanakan aqiqah tersebut. Sekedar share, berikut kutipan dari situs muslimah tentang waktu pelaksanaan aqiqah :
0 Response to "Selamatan Cuplak Puser dan Aqiqah Fayra"
Post a Comment